Hanya di indonesia perampok dan pembunuh masih di lindungi inilah
potret negara kita yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)dan harusnya
tanpa pandang orang ,kita boleh peduli tapi jangan di salah artikan,
Satinah adalah TKW asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi,
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terancam hukuman pancung bila diyat tidak
dibayarkan pada batas akhir 3 April 2014. Setelah mengakui perbuatannya itu ia
dipidana atas kasus perampokan dan pembunuhan . Dia bisa diampuni apabila
dibayarkan uang tebusan atau diyat sebesar Rp 21 miliar pada keluarga korban di
Saudi.
Peresiden SBY pun dipaksa turun tangan,Dalam beberapa
kesempatan, presiden berpesan agar warga negara Indonesia menjaga sikap di luar
negeri dan mengajak masyarakat melihat permasalahan Satinah sebagai suatu
tindakan criminal,intinya pak SBY menghimbau kepada masyarakat baik TKI maupun
WNI yang berada di luar negri terutama di Negara yang tegas akan hukum harus
menjaga sikap perbuatan kita,ada pepatah “di mana langit di junjung di sana
bumi di pijak”.
Kita boleh peduli terhadap hal ini menyangkut hukuman mati
karna di Negara kita hukuman mati belum bisa di terapkan karena masih
bertentanga dengan undang-undang dan Hak Asasi Manusia(HAM) ,tapi bukan berarti
kita membiarkan dan membebaskan orang yang bersalah hingga muncul presepsi negative
tentang Negara Indonesia di mata Negara lain bahwa pembunuh tetap bisa di
bebaskan. Jadi kesimpulanya bahwa kita tetap boleh peduli tapi jangan di salah
artikan,orang bersalah dan mengakui kesalahannya sendiri itu harus
mempertanggungkan perbuatannya maka kita harus belajar dari peristiwa ini agar
kita bisa menjadi masyarakat yang benar-benar paham Hukum.
No comments:
Post a Comment